Böwö Wangowalu: Perlukah Ditransformasi?

Authors

  • Intan Tri Kristiani Gulo STT BANUA NIHA KERISO PROTESTAN SUNDERMANN NIAS
  • Tuhony Telaumbanua STT BANUA NIHA KERISO PROTESTAN SUNDERMANN NIAS

DOI:

https://doi.org/10.36588/sundermann.v14i2.64

Keywords:

böwö wangowalu, jujuran, maskawin, perkawinan di Nias, transformasi

Abstract

Böwö (maskawin) dalam adat istiadat Nias sangat penting dalam melangsungkan pesta pernikahan. Böwö memiliki arti yang sangat dalam yaitu cinta kasih (masi-masi). Seringkali makna böwö luruh menjadi böli gana’a (merujuk kepada pengantin perempuan). Akibat dari pergeseran makna ini, maka terjadi persoalan yang dapat bermuara pada kemiskinan, keluarga tidak harmonis, dan keengganan menikah dengan perempuan Nias. Dari masalah yang terjadi ini, maka tujuan penelitian ialah mencari tahu sejauh mana pemahaman teologis, praktek, dan juga dampak dari tingginya nilai nominal böwö. Selain itu, penulis juga meneliti peran orang tua dalam membangun prespektif yang benar terhadap böwö. Metode yang digunakan untuk melakukan penelitian yaitu wawancara dan observasi. Masyarakat Nias mengatakan bahwa makna dari pada böwö telah mengalami pergeseran; hal utama bagi orang tua dalam menentukan böwö bukanlah kasih (masi-masi) tetapi ukuran tingkat pendidikan perempuan. Oleh karena itu, demi kehidupan yang harmoni, sejahtera, maka dibutuhkan transformasi pada pemahaman, sistem, dan tata cara böwö di Nias. Untuk mewujudkan transformasi ini, dibutuhkan keterlibatan banyak pihak, terutama keluarga, penatua adat, gereja dan pemerintah, sehingga adat Nias sebagai identitas tetap lestari, dan mendatangkan berkat dalam kehidupan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Delima, Maria Grace. “Kedudukan Sinamot (Uang Jujur) Dalam Perkawinan Menurut Hukum Adat Batak Toba.” Universitas Indonesia, 2014.

Gowasa, Fransiskus Andi Luanta. “Perkawinan Semarga Menurut Hukum Adat Nias (Studi Di Kabupaten Nias Selatan Dan Kota Gunungsitoli).” Universitas Sumatera Utara, 2019.

Gulo, W., ed. “Injil Dan Budaya Nias.” In Seminar Lokakarya Perjumpaan Injil Dan Budaya Nias. Gunungsitoli: Panitia Semiloka, 2004.

Maru’ao, Nursayani. “Analisis Penyebab Menurunnya Penerapan Fangowai Dan Fame’e Afo Dalam Pesta Adat Perkawinan Di Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara: Kajian Sosiolinguistik.” Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah, 2014.

Mendrofa, Samina T. Mas Kawin (Bowo) Pada Suku Bangsa Nias. Medan: USU Press, 2007.

Pontius Gulo. Böwö Dalam Perkawinan Adat Öri Moro’ö Nias Barat. Bandung: Unpar Press, 2015.

Sidauruk, Jinner, and Lenny Verawaty Siregar. Peranan Mahar (Bowo) Dalam Tatacara Melangsungkan Perkawinan Menurut Hukum Adat Nias. Medan, 2011.

Tafonao, Petrus Meiman Syukur. “Pergeseran Penetapan Bowo Perkawinan Atas Status Sosial Di Kabupaten Nias Barat.” Universitas Sumatera Utara, 2016. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/9746.

Telaumbanua, Tuhoni. Upacara Dan Böwö Wangowalu Ba Nono Niha, Perlu Reformasi? Gunungsitoli, 2020.

Telaumbanua, Tuhoni, and Uwe Hummel. Salib Dan Adu: Studi Sejarah Dan Sosial-Budaya Tentang Perjumpaan Kekristenan Dan Kebudayaan Asli Di Nias Dan Pulau-Pulau Batu Indonesia (1865-1965). Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2015.

Wulan, Dwi Condro. “Pandangan Hukum Islam Terhadap Tradisi Jujuran Dalam Prosesi Perkawinan Adat Banjar Di Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.” Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2018.

Yuniman Tafonao. “Persepsi Masyarakat Nias Terhadap Film Lua-Lua Mbowo Sebua.” Medan Area, 2018.

Zebua, H. S. Kamus Sederhana Bahasa Daerah Nias Indonesia. Gunungsitoli, Nias, 1996.

Downloads

Published

2021-12-29

How to Cite

Gulo, I. T. K., & Tuhoni Telaumbanua. (2021). Böwö Wangowalu: Perlukah Ditransformasi?. SUNDERMANN: Jurnal Ilmiah Teologi, Pendidikan, Sains, Humaniora Dan Kebudayaan, 14(2), 78-86. https://doi.org/10.36588/sundermann.v14i2.64

Issue

Section

Table of Contents