Perempuan dan Hak Waris: Kajian Teologis Bilangan 27:1-11

Authors

  • Feniati Zebua Prodi S1 Teologi STT Banua Niha Keriso Protestan Sundermann Nias
  • Juliman Harefa Sekolah Tinggi Teologi Banua Niha Keriso Protestan Sundermann

DOI:

https://doi.org/10.36588/sundermann.v14i2.67

Keywords:

Bilangan 27:1-27, hak waris, patriarkat, perempuan, Zelafehad

Abstract

Artikel ini membahas tentang warisan, yaitu harta yang dimiliki oleh ayah, yang kemudian akan diwariskan kepada anak-anaknya secara turun temurun. Masyarakat Nias menganut budaya patriarkat dimana anak laki-laki dominan terhadap anak perempuan, baik dalam masyarakat maupun dalam keluarga. Hal ini mempengaruhi pembagian harta warisan. Alkitab menunjukkan bahwa sistem budaya juga patriarkat tetapi masih memberikan kesempatan bagi anak perempuan untuk mewarisi, seperti dalam Bilangan 27:1-11 tentang kisah anak-anak Zelafehad. Penelitian ini dilakukan di Sifalago Gomo, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, dengan menggunakan metode kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa warisan juga diberikan kepada anak perempuan di beberapa daerah penelitian karena alasan tertentu. Dalam hal ini gereja berperan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang warisan melalui pemberitaan firman Tuhan dan ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang warisan pada zaman dahulu berbeda dengan zaman sekarang sehingga tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan karena semua manusia adalah sama di hadapan Tuhan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bernard, H. Russell. Research Methods in Anthropology: Qualitative and Quantitative Approaches. 6th ed. Maryland: Rowman & Littlefield, 2017.

Blommendaal, J. Pengantar Kepada Perjanjian Lama. 15th ed. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2008.

Dachi, Otoriteit, and Vinna Isya Merti Manao. “Pelayanan Dan Kepemimpinan Pendeta Perempuan BNKP.” SUNDERMANN: Jurnal Ilmiah Teologi, Pendidikan, Sains, Humaniora dan Kebudayaan 14, no. 1 (October 6, 2021): 29–38. https://jurnal.sttsundermann.ac.id/index.php/sundermann/article/view/66.

Gulo, W., ed. “Injil Dan Budaya Nias.” In Seminar Lokakarya Perjumpaan Injil Dan Budaya Nias. Gunungsitoli: Panitia Semiloka, 2004.

Gulo, Yurulina. “Ketidakadilan Budaya Patriarkhi Terhadap Perempuan Di Nias.” JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial 11, no. 1 (June 18, 2019): 10. https://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/jupiis/article/view/12305.

Harefa, Juliman. “Makna Allah Pencipta Manusia Dan Problematika Arti Kata ‘Kita’ Di Dalam Kejadian 1:26-27.” EPIGRAPHE: Jurnal Teologi dan Pelayanan Kristiani 3, no. 2 (December 18, 2019): 107. http://www.stttorsina.ac.id/jurnal/index.php/epigraphe/article/view/134.

Laia, Fanotona. “Kedudukan Anak Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Pada Masyakakat Nias.” Universitas Sumatera Utara, 2005. http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/33440.

Laoli, Memori Perdamaian. “Pelaksanaan Pembagian Warisan Pada Masyarakat Adat Nias (Studi Pada Masyarakat Adat Nias Di Kabupaten Nias Selatan).” Premise Law Jurnal. Universitas Sumatera Utara, 2016.

Poespasari, Ellyne Dwi. Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat Di Indonesia. 1st ed. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Smit, Brigitte, and Anthony J. Onwuegbuzie. “Observations in Qualitative Inquiry: When What You See Is Not What You See.” International Journal of Qualitative Methods 17, no. 1 (December 2018).

Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Telaumbanua, Tuhoni. “Dunia Orang Mati Menurut Kepercayaan Masyarakat Nias.” SUNDERMANN: Jurnal Ilmiah Teologi, Pendidikan, Sains, Humaniora dan Kebudayaan 14, no. 1 (June 26, 2021): 1–17. https://jurnal.sttsundermann.ac.id/index.php/sundermann/article/view/49.

Downloads

Published

2021-12-31

How to Cite

Zebua, F., & Harefa, J. (2021). Perempuan dan Hak Waris: Kajian Teologis Bilangan 27:1-11. SUNDERMANN: Jurnal Ilmiah Teologi, Pendidikan, Sains, Humaniora Dan Kebudayaan, 14(2), 97–104. https://doi.org/10.36588/sundermann.v14i2.67

Issue

Section

Table of Contents