Perempuan dan Hak Waris: Kajian Teologis Bilangan 27:1-11
DOI:
https://doi.org/10.36588/sundermann.v14i2.67Keywords:
Bilangan 27:1-27, hak waris, patriarkat, perempuan, ZelafehadAbstract
Artikel ini membahas tentang warisan, yaitu harta yang dimiliki oleh ayah, yang kemudian akan diwariskan kepada anak-anaknya secara turun temurun. Masyarakat Nias menganut budaya patriarkat dimana anak laki-laki dominan terhadap anak perempuan, baik dalam masyarakat maupun dalam keluarga. Hal ini mempengaruhi pembagian harta warisan. Alkitab menunjukkan bahwa sistem budaya juga patriarkat tetapi masih memberikan kesempatan bagi anak perempuan untuk mewarisi, seperti dalam Bilangan 27:1-11 tentang kisah anak-anak Zelafehad. Penelitian ini dilakukan di Sifalago Gomo, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, dengan menggunakan metode kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa warisan juga diberikan kepada anak perempuan di beberapa daerah penelitian karena alasan tertentu. Dalam hal ini gereja berperan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang warisan melalui pemberitaan firman Tuhan dan ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang warisan pada zaman dahulu berbeda dengan zaman sekarang sehingga tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan karena semua manusia adalah sama di hadapan Tuhan.
Downloads
References
Bernard, H. Russell. Research Methods in Anthropology: Qualitative and Quantitative Approaches. 6th ed. Maryland: Rowman & Littlefield, 2017.
Blommendaal, J. Pengantar Kepada Perjanjian Lama. 15th ed. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2008.
Dachi, Otoriteit, and Vinna Isya Merti Manao. “Pelayanan Dan Kepemimpinan Pendeta Perempuan BNKP.” SUNDERMANN: Jurnal Ilmiah Teologi, Pendidikan, Sains, Humaniora dan Kebudayaan 14, no. 1 (October 6, 2021): 29–38. https://jurnal.sttsundermann.ac.id/index.php/sundermann/article/view/66.
Gulo, W., ed. “Injil Dan Budaya Nias.” In Seminar Lokakarya Perjumpaan Injil Dan Budaya Nias. Gunungsitoli: Panitia Semiloka, 2004.
Gulo, Yurulina. “Ketidakadilan Budaya Patriarkhi Terhadap Perempuan Di Nias.” JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial 11, no. 1 (June 18, 2019): 10. https://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/jupiis/article/view/12305.
Harefa, Juliman. “Makna Allah Pencipta Manusia Dan Problematika Arti Kata ‘Kita’ Di Dalam Kejadian 1:26-27.” EPIGRAPHE: Jurnal Teologi dan Pelayanan Kristiani 3, no. 2 (December 18, 2019): 107. http://www.stttorsina.ac.id/jurnal/index.php/epigraphe/article/view/134.
Laia, Fanotona. “Kedudukan Anak Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Pada Masyakakat Nias.” Universitas Sumatera Utara, 2005. http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/33440.
Laoli, Memori Perdamaian. “Pelaksanaan Pembagian Warisan Pada Masyarakat Adat Nias (Studi Pada Masyarakat Adat Nias Di Kabupaten Nias Selatan).” Premise Law Jurnal. Universitas Sumatera Utara, 2016.
Poespasari, Ellyne Dwi. Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat Di Indonesia. 1st ed. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Smit, Brigitte, and Anthony J. Onwuegbuzie. “Observations in Qualitative Inquiry: When What You See Is Not What You See.” International Journal of Qualitative Methods 17, no. 1 (December 2018).
Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Telaumbanua, Tuhoni. “Dunia Orang Mati Menurut Kepercayaan Masyarakat Nias.” SUNDERMANN: Jurnal Ilmiah Teologi, Pendidikan, Sains, Humaniora dan Kebudayaan 14, no. 1 (June 26, 2021): 1–17. https://jurnal.sttsundermann.ac.id/index.php/sundermann/article/view/49.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Feniati Zebua, Juliman Harefa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with Sundermann Journal agree with the following requirements:
- The author retains the copyright and provides the Sundermann Journal with the right of the first publication with the paper simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License that allows others to freely share and quote this work with the recognition of authorship of the author's work and initial publications in Sundermann Journal.
- Authors are permitted to distribute versions published in this journal (for example posting to institutional repositories or publishing them in a book), recognizing initial publications in Sundermann Journal.